7 mins read

Sosialisasi Pernikahan Dini

Dizaman sekarang ini banyak anak-anak yang karakternya kurang dikarenakan banyak anak-anak putus sekolah di usia muda. Karena manset berpikir anak itu pendek menyebabkan berbagai hal dapat terjadi dan tidak memikirkan dampak yang akan diterimanya.

Pernikahan merupakan hubungan antara seorang pria dan wanita yang sudah melakukan akad atau melalui berbagai macam proses seperti lamaran, perkawinan ( begawe) dan pernikahan bisa juga disebut dengan S3 yaitu Sorong, serah dan terima. Didalam pernikahan ini yang mengeluarkan uang ( mahar dan maskawin)  adalah laki-laki dan menanggung semua biaya  pernikahan tersebut. Walaupun laki-laki yang mengeluarkan mahar dan maskawin tetapi perempuan membawakan mereka perabotan rumah tangga dari uang tersebut misalnya digunakan untuk membeli tempat tidur ( spring bed), lemari, kompor, mejikom, piring dan masih banyak lagi peralatan dapur lainya yang dibawa kerumah laki-laki.

sebenarnya pernikahan berlaku pada seorang yang sudah berumur diatas 20 tahun atau minimal lulus SMA. Secara hukum atau undang-undang pernikahan bisa dilakukan apabila laki-laki dan perempuan memiliki umur yang sesuai dengan hukum misalnya umur minimal untuk laki-laki menikah yaitu 25 tahun sedangkan untuk perempuan 21 tahun yang dianjurkan oleh pemerintah.

Akan tetapi dikalangan masyarakat sekitar masih banyak remaja-remaja yang menikah diusia muda atau menikah dibawah umur. Pernikahan dibawah umur ini merajalela diindonesia dan banyaknya yang menjadi janda. Hal yang menyebabkan pernikahan dini biasanya karena pacaran atau sering berdua-duaan dengan lawan jenis (laki-laki dan perempuan), pergaulan bebas terkadang juga karena hamil di luar nikah sehingga mereka harus dinikahkan secara paksa agar tidak terjadi kesenjangan sosial dalam masyarakat.  Masalah tersebut sering terjadi dikalangan masyarakat sekitar dan sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Karena banyaknya pernikahan dibawah umur maka pemerintah mengadakan yang namanya sosialisasi pernikahan dini.

Sosialisasi Pernikahan dini adalah upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia muda yang sedang meraja Lela di kalangan masyarakat misalnya dikalangan anak SMP dan SMA menyebabkan banyak anak-anak putus sekolah gara-gara hal tersebut membuat tingkat pendidikan di Indonesia menurun.

Mungkin ada yang bertanya kenapa harus disosialisasikan Pernikahan dini? Pernikahan dini disosialisasikan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Jika seorang anak menikah dibawah umur maka akan menimbulkan dampak yang dapat merusak fisik terutama kepada perempuan karena perempuan yang hamil, mengandung dan menyusui yang dapat membuat kesehatan perempuan terganggu. Terkadang juga pemikiran mereka belum matang, tidak ada kesiapan mental dan juga kadang ekonomi kurang dan mereka belum bisa menerima halangan dan rintangan suatu hubungan sehingga terjadilah perceraian. Dan gara-gara hal tersebut perempuan menjadi janda dan laki-laki menjadi duda.

KUA kecamatan aikmel pernah mengatakan bahwa angka pernikahan dini yang menyebabkan anak-anak menjadi janda dan duda di usia mudanya sangat banyak di Indonesia.

Disaat saya masih duduk di bangku SMA Kelas 1, Saya pernah ikut sosialisasi pernikahan dini dikantor desa keroya yang dikhususkan untuk remaja yang masih sekolah. Sekolah saya mendapatkan undangan dari kantor desa keroya yang diberikan kepada kepala sekolah. Surat tersebut berisi tentang permohonan izin untuk sosialisasi pernikahan dini dikantor desa yang ikut sosialisasi itu adalah anak sekolah yang berasal dari desa keroya saja yang ikut sosialisasi. Setelah kepala sekolah membaca surat tersebut, beliau lalu mengumpulkan semua siswa yang berasal dari desa keroya untuk diizinkan mengikuti sosialisasi tersebut.

Setelah Kami sampai di kantor desa keroya dan disuruh masuk oleh petugas kantor untuk mengikuti acara tersebut. Pada saat kita masuk ternyata ada dokter, pak KUA dan mahasiswa/i berasal dari universitas Mataram yang sedang KKN. Semua sudah kumpul acara pun dimulai. Sosialisasi tersebut terdiri dari 3 pemateri yang pertama, perwakilan dari mahasiswa Unram, kedua buk dokter dan yang ketiga pak KUA. Dimana pemateri ketiga ini membahas bagian yang berbeda.

Pertama, mahasiswa Unram( KKN) yang membahas tentang materi yang berjudul “pendidikan”. Dia menjelaskan bahwa pendidikan sangat penting untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Pendidikan akan menjadikan seorang anak itu berpikir lebih panjang dan lebih mendalam sebelum melakukan tindakan, berbeda dengan anak yang tidak berpendidikan jika mereka ingin melakukan sesuatu maka mereka tidak berpikir panjang atau mereka langsung-langsungan dalam mengambil tindakan tanpa memikirkan dampak yang akan dihadapinya dan akan timbul yang namanya penyesalan. Pendidikan itu sebenarnya mudah, murah karena banyak sekarang sekolah-sekolah yang gratis dan adanya beasiswa dari pemerintah kepada anak-anak yang kurang mampu. Beliau mengatakan ” jangan rusak masa mudamu dengan hal-hal yang tidak bermanfaat tapi manfaatkanlah masa mudamu yang menjadikan sebagai seorang yang berguna bagi masyarakat “. Jangan ingin dianggap sebagai sampah masyarakat karena sampah tidak berguna sama sekali.

Kedua, buk dokter menjelaskan tentang dampak ( gangguan kesehatan pada perempuan) yang menikah di bawah umur. Kenapa dokter hanya memfokuskan kepada perempuan karena perempuan yang hamil, melahirkan, menyusui dan mengurus. Dokter tersebut menjelaskan pengertian dari pernikahan dini. Pernikahan dini terdiri dari dua kata yaitu pernikahan merupakan hubungan antara seorang pria dan wanita yang sudah ada akadnya. Kenapa saya mengatakan pria dan wanita? Karena pria dan wanita itu umumnya berlaku kepada seseorang yang umurnya sudah matang untuk menikah dan kesiapan fisiknya sudah bisa menerima resiko yang akan terjadi kedepannya. Kenapa tidak mengatakan laki-laki atau perempuan? Karena laki-laki dan perempuan itu sifatnya umum berlaku kepada semua mulai dari bayi, balita, anak-anak, remaja, tua dan lansia. Sehingga lebih dispesikan orang boleh menikah kalau sudah meranjak menjadi seorang pria atau wanita.

Dampak dari pernikahan dini bagi kesehatan yaitu bisa merusak area seksual ( jenis kelamin), jika menikah di usia muda area seksualnya itu belum mampu menerima resiko yang akan terjadi. Terjadinya KDRT yang dapat menyebabkan perempuan menjadi terluka intinya akan berdampak pada fisik. Psikologis juga menjadi dampak pernikahan dini, karena belum siap dalam menjalankan suatu rumah tangga maka jiwanya akan terganggu gara-gara terlalu banyak mikir dalam menjalani hubungannya sehingga menyebabkan psikologisnya menjadi terganggu.

Ketiga Pak KUA, membahas tentang syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menikah. Umur yang dibolehkan untuk menikah yaitu mulai dari umur 18 tahun ( lulus SMA) bagi perempuan sedangkan bagi laki-laki 21 tahun. Tapi idealnya itu adalah mulai dari umur bagi perempuan yaitu 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun. Jika seorang menikah dibawah usia tersebut maka mereka tidak diakui oleh negara atau pemerintah tetapi mereka hanya diakui oleh agama saja dan mereka tidak mendapatkan surat nikah. Syarat orang boleh  menikah secara umur yaitu sudah siap secara mental, fisik dan ekonomi. Harus mengontrol emosi dan usianya sudah matang , adanya rasa cinta antara kedua belah pihak dan tidak ada paksaan diantara mereka supaya hubungannya didalam rumah tangga itu menjadi tahan lama.

Pernikahan tidak semata-mata karena bersatunya seorang wanita dan pria tetapi butuh kesiapan yang harus dipikirkan dalam jangka waktu yang panjang. Agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi maka siswa diwajibkan untuk menjalankan suatu pendidikan dimana anak-anak jika sudah berpendidikan maka niatnya untuk menikah diusia bisandiruungkan dengan pertimbangan-pertimbangan Jika pernikahan dilakukan sebelum waktunya maka akan menimbulkan berbagai macam dampak pada anak dibawah umur tersebut. dampak kesehatan, rusaknya area seksual, KDRT, perceraian dan masih banyak lagi dampaknya yang lain.

Banyak masyarakat juga menganggap bahwa anak-anak yang menikah di usia muda. Masyarakat sering mengatakan ” itu sudah jodoh mereka mau gimana lagi walaupun masih kecil kita tidak bisa berbuat apa-apa”. Jika hal tersebut sudah terjadi memang kita tidak bisa menghentikannya namun kita bisa mencegahnya sebelum terjadi dengan melakukan sosialisasi kepada anak-anak sebagai pertimbangan mereka untuk melakukan hal tersebut. (Hilwani/III/PGMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *