Kedudukan dan Kehormatan Wanita
Sebelum datangnya islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita,
jangankan memuliakan wanita bahkan mereka tidak menganggap bahwa perempuan juga manusia. Adapun pada zaman yunani kuno menganggap wanita sebagai saran kesenangan saja. bahkan dianggap alat penerus generasi, pembantu rumah tangga, pelepasan hawa nafsu. Orang-orang romawi juga mereka memberikan hak atas seorang ayah atau suami untuk menjual anak
perempuan dan istrinya. Orang arab memberikan hak atas anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapatkan hak waris dan tidak mendapatkan harta benda. Hal itu terjadi di Persia, hindia dan negeri-negeri lainnya.
Masyarakat arab ketika itu pun tega mengubur hidup-hidup anak perempuan tanpa dosa dan kesalahan, hanya karna mereka perempuan! mereka menganggap bahwa anak perempuan
tidak bisa diajak berperang dan menganggap lemah kaum wanita. Allah berfirman tentang mereka “ dan apabila dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah
(merah padamlah) mukannya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadannya. Apakah dia akan memeliharannya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah
(hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]:58-59).
Setelah orang orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, datanglah nabi Muhammad saw membawa ajaran agama islam untuk memerangi bentuk kezaliman dan
menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Islam memandang wanita sebagai anungrah allah SWT, Didalam Al-qur’an surah (al-baqarah [2]: 228) menyebutkan bahwa “dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara ma’ruf”.
Dari surah di atas dapat disimpulkan bahwa wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki baik dalam hal beragama atau beribadah dan untuk masuk surga disebutkan dalam QS. An-
Nisa [4]: 124 “ barang siapa yang mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun wanita sedangkan ia orang yang beriman, maka mereka masuk ke dalam surga dan mereka tidak di aniaya walau sedikitpun.” , hak dalam bidang politik, hak-hak kebendaan, menerima warisan, memiliki hasil usaha sendiri, hak bekerja, hak memilih dan menentukan pasangan hidup, dan hak
dalam menuntut ilmu.
Selain menjamin hak-hak wanita, islampun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan harga diri dan merendahkan martabatnya islam
menempatkan wanita sebagai mahluk yang mulia yang harus dijaga.
Islam adalah agama syariat dan aturan, oleh karena itu datangnya islam untuk
memperbaiki kondisi kaum wanita, menggangkat derajatnya supaya kaum wanita tidak anggap rendah dan diperlakukan tidak wajar. Adapun aturan bagi wanita adalah aturan dalam berpakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Agar selamat dari mata mata khiyanat kaum laki laki dan
tidak menjadi fitnah bagi mereka. terdapat di QS. Al ahzab [33]: 59) “ hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ” hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. “ yang demikian itu mereka itu tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha penyayang.”, dan larangan berduaan dengan lawan jenis atau yang bukan mahramnya.
Wanita diperintahkan oleh allah untuk menjaga kehormatan mereka dihadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak berdekatan dengan mereka, menjaga pandangan, tidak boleh memakai wangi-wangian yang bisa membuat laki laki terlena, dan merendahkan suara dll.
Seperti tulisan yang dipaparkan diatas, semongga bisa menambah pengetahuan anda tentang pandangan islam terhadap wanita. Dan bagi wanita diluar sana untuk selalu menjaga aurat dan
kehormatan, karna menjaga aurat membawa kita kesurga.
Sumber dari Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc
Nama : IZANATUL MUTTAQIN
Dosen pengampu : NITA SUNARYA HERAWATI, M.PD
Jurusan : PGMI semester 3
#UAS-STAIDK