BUMDES Sebagai Penggerak Ekonomi Desa
6 mins read

BUMDES Sebagai Penggerak Ekonomi Desa

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial….

Undang-Undang Desa membawa terobosan baru dalam cara kita membangun desa. Banyak aturan di dalamnya mengatur berbagai hal tentang desa yang belum diatur dalam peraturan-peraturan tentang desa sebelumnya. BUMDes didirikan atas kesepakatan masyarakat melalui musyawarah desa.

Undang-Undang Desa mengamanatkan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes). Desa bisa menentukan jenis usahanya, apakah di bidang pertanian, perikanan, termasuk juga pariwisata. Dalam peraturan yang ada sebelumnya, badan usaha ini hanya sampai pada tinggkat kabupaten/kota, tetapi Undang-Undang Desa mendorong badan usaha bisa didirikan di desa. Dengan demikian, bila undang-undang itu dijalankan maka akan terjadi perkembangan yang cepat di desa. Ekonomi di desa akan bergerak.

BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka, serta memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.

Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal, sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas desa yang lebih berdaya.

Di beberapa kabupaten telah banyak desa yang mempunyai BUMDes, ada yang secara mandiri mengembangan potensi ekonomi desa yang ada, ada juga yang didorong oleh Pemerintah Kabupaten setempat dengan diberikan stimulan permodalan awal dari APBD Kabupaten melalui dana hibah dengan status dana milik masyarakat desa dan menjadi saham dalam BUMDes.

Tetapi saat ini belum banyak BUMDes yang berkembang dengan baik. Penyebab utamanya antara lain adalah tidak dikelolanya BUMDes secara profesional. Undang-Undang Desa sudah membuka pintu untuk menggerakkan perekonomian di desa. Akan tetapi harus kita sadari bersama bahwa desa memerlukan peningkatan keahlian dan ketrampilan dalam mengurus badan usaha milik desa. Kita sangat bergembira dengan disahkannya Undnag-undang Desa ini. Dan hal ini dapat kita tunjukkan dengan bersiap diri dalam meningkatkan kapasitas masyarakat desa untuk dapat menjadi subjek dalam pembangunan di desanya.

Membangun Indonesia dari desa adalah salah satu fokus pemerintah saat ini, hal ini dengan adanya undang-undang desa yang memberikan keleluasaan pemerintah desa mengelola pemerintahannya sendiri. Dalam hal ini tercetus badan yang disebut sebagai BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa, salah satu tujuannya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan potensi desa.

Dalam BUMDES sebagai badan usaha memiliki modal atau aset yang sebagian atau seluruhnya berasal dari desa. Modal tersebut akan digunakan untuk menciptakan usaha-usaha dari potensi desa, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pengelolaan BUMDES yang baik, pengelolaan modal atau aset harus bisa dijadikan acuan guna mendapatkan keuntungan atau benefit.  Dari keuntungan tersebut secara langsung mau pun tidak langsung akan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa secara umum.

BUMDES begitu penting bagi desa dan masyarakat, perannya akan begitu membantu dan memberikan manfaat secara langsung. Pertanyaannya bagaimana BUMDES dikelola dengan baik? Dalam pembahasan kali ini kita akan membahas bagaimana mengelola BUMDES yang baik dan benar?

Seperti Apa Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Yang Baik dan Benar?

Ketika desa memiliki BUMDES banyak hal yang bisa dibangun guna meningkatkan perekonomian desa. Keberadaan usaha-usaha dalam wadah BUMDES akan menyerap tenaga kerja, terserapnya tenaga kerja akan memberikan pendapatan yang meningkat di masyarakat.

Hal tersebut dapat menandai kemajuan desa di berbagai sektor dari potensi yang ada di desa. Guna mencapai hal tersebut, berikut adalah tahapan-tahapan yang dapat dilakukan dalam membangun BUMDES.

Tahap Perencanaan

Dalam pembentukan BUMDES tahapan pertama yang dapat dilakukan adalah Perencanaan, dalam tahap  perencanaan yang harus dikerjakan adalah pembentukan organisasi, menentukan jenis usaha, membuat kerangka usaha. Ketiga hal tersebut harus direncanakan dengan matang dan detail agar badan usaha dapat terwujud dan berkembang dengan baik.

Tahap Pengamatan

Setelah melakukan tahap perencanaan selanjutnya melakukan pengamatan, pemerintah desa perlu mengamati potensi dan aset desa yang dapat dijadikan usaha BUMDES. Dalam tahapan pengamatan ini sangat penting untuk benar-benar memahami potensi perkembangan usaha yang akan dijalankan melalui BUMDES tersebut.

Tahap Penataan dan Seleksi

Setelah menyelesaikan tahap pengamatan dan mendapatkan data potensi apa saja yang dapat dijadikan usaha BUMDES selanjutnya perlu melakukan penataan. Hal ini penting karena dalam tahap pengamatan biasanya akan banyak jenis usaha yang muncul, maka kemudian harus dilakukan seleksi dan penataan yang tepat, sehingga dapat diperoleh usaha mana yang paling memiliki potensi dan dapat dijadikan  sebagai usaha andalan.

Tahap Pemeliharaan

Usaha BUMDES yang telah berjalan harus memiliki pemeliharaan yang baik, hal ini wajib hukumnya karena dana desa yang menjadi modal penggerak harus benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya dan memberikan keuntungan. Pemeliharaan ini meliputi menyisihkan keuntungan untuk keperluan penyusutan peralatan, keperluan teknologi baru dan pemeliharaan umum dari terjaminnya keamanan usaha.

Tahapan kelima adalah pelaporan hasil usaha. Setiap jenis usaha wajib melakukan perhitungan usaha. Baik itu pengeluaran, sampai pemasukan. Dan ini butuh transparansi supaya bisa dilakukan evaluasi.

Tahap Pelaporan

Dalam melakukan usaha apa pun jenis usahanya harus memiliki pelaporan usaha, hal ini berguna sebagai indikator keberhasilan suatu usaha. Dalam membuat pelaporan harus teliti dan adanya transparansi untuk evaluasi dan pertanggung jawaban kepada masyarakat desa.

Demikian adalah tahapan-tahapan yang dapat dilakukan dalam pembuatan BUMDES, dengan menjalankan tahapan-tahapan yang ada maka terwujudnya BUMDES yang berkembang dan sukses akan terlaksana.

BUMDes sangat bermanfaat bagi masyarakat desa dan dapat meningkatkan perekonomian desa, maka sangat penting untuk mendirikan BUMDES yang baik dan sesuai dengan potensi yang ada. Semoga pembahasan ini bermanfaat dan memotivasi untuk mewujudkan BUMDes yang lebih baik.

Nama: Buji burrahman
Prodi :MPI Semester III
makul: jurnalistik
Nama dosen: Muhammad Said, M.Ag

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *