Ada Apa Dengan Nusyuz?
7 mins read

Ada Apa Dengan Nusyuz?

Penulis di sini ingin bercerita dulu sebelum membahas nusyuz, cerita kepada pembaca sebenarnya apa yang membuat penulis tertarik mengangkat judul skripsi mengenai nusyuz? Ketika sudah semester tua otomatis ada tugas akhir yang harus diselsaikan oleh mahasiswa semester akhir, yang biasa disebut dengan skripsi, ketika mahasiswa mendengar kata skripsi tentunya rasa susah, galau, datang dengan sendirinya mimikirkan apa tema yang akan di angkat untuk menyusun skripsi, di saat itulah mahasiswa belomba-lomba untuk mencari judul yang tepat dan sesuai dengan jurusan yang kita ambil saat ini. Ketika itu penulis mencoba cari judul dari google dan buku, tidak lama mencari ada penulis temukan kumpulan judul yang jumlahnya tidak sedikit, hampir lima ratusan judul yang terdapat di sana, dan salah satunya yang ada disana adalah tafsiran ayat Al-Qur’an yang membahas tentang suami istri,penulis mencoba menelusuri judul tersebut, sehingga ada istilah yang penulis temukan yaitu Nusyuz, setelah di cari dan dibaca ada ketertarikan sendiri disana mengenai nusyuz yang menyangkut masalah suami dan istri

Tentunya ada problematika masyarakat disana , yang membuat penulis tertarik untuk mengkajinya karena nusyuz itu masih menjadi misteri yang beredar di masyarakat dan masih banyak yang belum memahaminya. Sebenarnya ada banyak sekali yang sudah mengangkat judul mengenai nusyuz dari berbagai macam persefektif ulama dan tafsirannya, namun penulis tidak menemukan judul skripsi nusyuz antara imam Ath-Thabari dengan Nawawi Al-Bantani yang terdapat dalam kitabnya masing-masing, oleh karena itu penulis ingin mencarinya dan mengkajinya antara pendapat keduanya mengenai nusyuz.

Sebelum terjadinya nusyuz kita perlu sama-sama mengetahuai bahwasanya ,mahluk Allah diciptakan oleh Allah berpasang-pasangan otomatis terdapat manusia di dalamnya, jadi tidak mungkin Allah menciptakan manusia untuk hidup sendirian karena hakikatnya manusia ialah membutuhkan orang lain, salah satu jalan yang ditempuh oleh manusai ialah dengan jalan menikah, karena dengan cara menikah manusia bisa bersama dan menghasilkan keturunan, perlu diingat menikah itu bukan hanya tentang  jima’ menyalurkana hasrat biologis semata, namun menikah itu ialah bentuk ibadah kepada Allah dan memenuhi syari’at islam agar terciptanya keluarga yang sakinah, mawahdah dan warohmah, menikah adalah sunnah Rasulullah yang menjadi kebutuhan bagi setiap orang, bukan kewajiban. Ketika suami istri sudah menikah diantara keduanya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik, keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Dalam pemenuhannya harus seimbang antara suami dan istri, ketika hak dan kewajiban pemenuhannya tidak simbang dan pelaksanaanya tidak baik maka terjadilah yang namanya nusyuz.

Pemahaman yang beredar dimasyarakat Nusyuz itu bemakna istri yang lari atau keluar dari rumah suaminya tanpa izin.namun sebenarnya nusyuz berasal dari kata nasyz yang berarti tempat yang tinggi’’ menurut istilah nusyuz adalah pembangkangan istri terhadap suaminya, atau pembangkangan suami terhadap istrinya. Nusyuz berawal dari salah satu pihak suami atau istri, dimana diantara keduanya merasa benci dan tidak senang terhadap pasangannya(Sari, 2018:358). Di dalam kompilasi hukum islam(KHI) pasal 84 dijelaskan bahwasannya nusyuz itu ialah sikap seorang istri yang tidak mau melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri, baik kewajiaban lahir dan bathin, terutama masalah kewajibanya untuk berbakti kepada suaminya, dan kewajiban lainnya(mahlan, 2019: 1), Seperti mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan rumah tangga biak urusan dapur, sumur dan kasus dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana yang tercantum dalam surah An-Nisa ayat 34 yang artinya:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.(An-Nisa :34)

Di dalam ayat tersebut perempuanlah yang dikhawatirkan akan melakukan nuzyuz padahal nuysuz tidak berlaku untuk perempuan saja, perlu di ingat nusyuz berlaku juga untuk seorang suami, sebagaimana yang tercantum dalam surah An-Nisa ayat 128 yang artinya:128.  Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan(An-Nisa:128). Di dalam ayat tersebut disebutkan bahwa bukan hanya istri saja yang ditakutkan melakukan nusyuz namun kekhawatiran itu berlaku untuk suami juga, perhatikan saja ketika seorang suami tidak melakukan kewajiban layaknya sebagai seorang suami baik masalah lahir maupun batin, baik berupa materi ataupun non materi, kita sering menyaksikan betapa banyak laki-laki yang berlaku semena-mena kepada istinya biasa di sebut oleh orang-orang ialah kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), melecehkan istrinya, menceraikan istrinya tanpa sebab, tidak mau melayani istrinya dan seringkali keluyuran tanpa izin istrinya, hal-hal tersebut sudah tidak asing lagi dikehidupan masyarakat, banyak laki-laki yang tidak menyadari bahwasannya tugas nya sebagai seorang suami ialah melindungi, menjaga dan bertanggung jawab terhadap istinya dan keluarganya. Namun banyak dari kita yang tidak sadar , hanya menggangap nusyuz hanya terjadi untuk perempuan, dan ketika laki-laki melakukan nusyuz masyarakat sama sekali tidak mempermasalahkannya,sudah benarkah itu? Itulah problematika dalam masyarakat yang selalu memojokan perempuan tanpa melihat kesalahan yang dilakukan oleh laki-laki.

Untuk itu sangat perlu dilihat ayat-ayat yang membahas tentang nusyuz dalam persepektif Al-Qur’an agar sesuai dengan kandungan atau petunjuk yang ada didalamnya, seperti yang sudah penulis katakan yang beredar di masyarakat nusyuz hanya terjadi pada istri saja sedanhgkan ketika suami durhaka kepada istrinya tidak pernah disebutkan dan dipermasalahkan, itu terjadi karena kesalahpahaman dalam memahami ayat yang berkaitan dengan nuzyuz , untuk itu sangat perlu penafsiran secara mutlak untuk menjawab dan menyelsaikan masalah yang ada, karena sangat dikahwatirkan kesalahpemahan itu akan berujung pada pemikiran yang salah dan menyeleweng yang tidak sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an itu sendiri, mereka memilki pemikiran sendiri, walaupun salah di anggap benar, begitu juga sebaliknya. Dalam Al-Qur’an sudah tercantum dengan jelas bagiamana cara penyelsaian nusyuz suami dan nusyuz istri, apabila seorang istri melakukan nusyuz ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya: pertama menesehati istrinya, kemudian pisah ranjang, dan yang terakhir ialah memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakiti ataupun membekas, sedangkan dalam meyelsaikan nusyuz suami ada hal-hal yang harus dilakukan oleh seoramg istri terhadap istinya ialah dengan menghubungi suaminya dan meringankan haknya kepada seorang suami(nafkah) atau bisa disebut dengan jalan perdamaian(Al-Qur’an tafsir perkata, 2019:84-99). Kalau kita perhatikan dengan cermat nampak sekali seorang suami lebih beruntung dari pada perempuan, untyuk itu unytuk menyelsaikan masalah yang ada penulis ingin mengkaji dan meneliti lebih dalam lagi mengenai nusyuz yang terjadi pada pasutri, dengan meninjau pednapat ulama yaitu salah satunya pendapat At-Thabari dalam kitab Jami’ Al-Bayan An Ta’ Wilayal Qur’an  dan Nawawi Al-Bantani dalam kitab Marah Labid, dengan meninjau pendapat keduanya penulis berharap problem-problem masyarakat yang berkaitan dengan nusyuz bisa terselsaikan.

Sumber:

Mirsan, Maya Sari, Pengabaian Kewajiban Istri Karena Nusyuz Suami(Studi Penafsiran Imam At-Thabari Terhadap Q. S An-Nisa Ayat 34, Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol 2. No 2. Desember 2018

Mahlan, Penyelsaian Nusyuz Dalam Rumah Tangga Persefektif Tafsir Al-Azhar dan Al-Misbah, Skripsi, Palamgkaraya. 2019

Al-Qur’anul Karim, Tafsir Perkata Tajwid Kode Arab, Kalola , september  2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *