Mazahib Tafsir “ Tafsir Feminis (gender)”
Nama: Nurusshobah
Prodi: Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
Dosen pengampu : Abd. Rahman, M.Ag
Tafsir feminis adalah sebuah penafsiran yang lahir era kontemporer yang mengangkat isu lama yang bersifat klasik tentang sebuah gender perbedaan laki-laki dan perempuan. Tafsir feminis terangkat dari Isi Al-Qur’an yang bahwasanya adalah Keadilan, kesetaraan,serta musyawarah. Jika terjadi sebuah produk penafsiran klasik bertentangan dengan prinsip tersebut maka dianggap nilai tersebut tidak tepat karena mereka melihat dalam konteks situasi zaman tersebut sangatlah beda.
Perbedaan sering terjadi pada kaum adam dan hawa terkadang terjadinya berbagai bentuk masalah dalam hal sebagai peran serta berbagai hal dalam lingkungan sosial. Walaupun dari berbagai perbedaan dalam segi apapun, laki-laki dan perempuan ialah manusia yang bersifat jelas, namun hal tersebut kadang terjadianya sebuah ketidakadilan pada salah satu pihak. Dalam hal biologis perbedaan Di lihat dari jenis kelamin kemudian lahirlah disebut sebuah konsep gender. Saat terjadi perbedaan dalam peran sosial bermasyarakat berakibat interpretasi budaya dalam jenis kelamin sehingga menghasilkan ketidakadilan gender.
Sebab-Sebab Lahirnya Tafsir Feminis gerakan feminis. Pertama,tafsir feminis lahir dipengaruhi dalam bersifat internal dan eksternal. Sejak itu di dominasi oleh penafsir karena laki-laki memiliki jumlah banyak dibanding perempuan, sehingga dalam kitab tafsir pemikiran kaum laki-laki terwakili dan mengakibatkan tertindas suara perempuan. Dalam ajaran normatif Al-Quran dan history bahwa dengan tegas perbedaan laki-laki dan perempuan ialah ketaqwaan kepada Allah swt. (Q.S. Al-Hujurat [49]:3). Laki-laki dan perempuan juga saling meindungi (Q.S al-Baqarah [2]:187). Laki-laki dan perempuan prestasi dalam beramal shaleh (Q.S. Al-Nisa [4]:124). Mereka dijanjikan memperoleh ampunan dan pahala yang besar (Q.S. Al-Ahzab [33]: 35). Terkadang dalam kebahasaan Al-Qur’an mengungkap pembebasan perempuan dalam dominasi dan eksploitasi . Kedua, munculnya globablisasi dunia yang berakibat pemaksaan atas perubahan pemikiran. Sehingga muncul beberapa tantangan bagi islam dalam perumusan pemikiran dan gagasan feminis yang tidak lepas dari perkembangan global. Ketiga, adanya persentuhan peradaban barat terhadap teks keagaamaan sehingga para mufassir feminis melakukan instrument ilmu sosial menhasilan penafsiran berbeda tentang posisi laki-laki dan perempuan yang egaliter dan setara.
Para feminis juga penting melakukan pengkajian serta pendekatan studi terhadap sumber utama ajaran islam. Bahwa cara berfikir dan tindakan seorang muslim serta kesadaran konfilk apapun yang terjadi terutama yang dihadapi oleh kaum perempuan tidak akan lepas dari penafsiran Al-Qur’an dan Hadis. Terkadang dalam ayat serta hadis banyak memihak kepada laki-laki. Adapun salah satu penyebab ketidakadilan dalam pendidikan serta keilmuan. Hal ini sudah terjadi sejak berabad-abad lamanya sehingga menjadikan keyakinan Penafsiran yang dilakukan kaum laki-laki terkadang selalu mementingkan kepentingan diri mereka tanpa jarang melihat segi aspek feminis dalam memperjuangan kepentingan kaum wanita.
Penafsir feminis menganilis dengan pendekatan metode hermeneutik dan tematik tentang sebuah gender terjadinya perbedaan kodrat yang sebenarnya tidak dapat di ubah, karena hal ini dapat menyebabkan berubahnya alam konteks sosial dan lainnya. Sehingga diharpkan produk teafsit dapat megkaji relasi ayat-ayat trntang gender secara kritis dan subjektif.
Para peminis muslim bahwa mengenal serta menyadari suatu kondisi yang dialami oleh perempuan bagi berbagai Negara-negara muslim, bahwa adanya sebab hal itu terjadi. Sehingga mereka melakukan percobaan mengkaji serta mengarahkan perhatian pokok hal yang menyebabkan perbedaan atas kaum perempuan. Islam selalu memegang teguh ajaran islam serta mengangkat permasalahan-permasalahan yang terjadi dengan berpegang terhadap ajaran islam yaitu Al-Qur’an, Hadist dan Ijtihad.
Apabila dilihat dari kacamata aliran penafsiran Hermenutika, dalam aliran ini dapat dibagi tiga aliran utama. Pertama, aliran objektivis, aliran dalam menganalisi terhadap objek penafsiran makna (sebuah tek tertulis, ucapkan, perilaku, serta simbol kehidupan), jadi penafsiran adalah usaha dalam mencari maksud daru pembuat teks Kedua, aliran subjektivis, aliran yang menekan penafsir terhadap pemaknaaan teks dan ketiga, aliran objektivis-cumsubjektivis, aliran ini berada di tengah-tengah antara dua aliran di atas, termasuk dalam sebuah kategori pemikiran Gracia, aliran ini antara pencarian mencari keseimbangan dari teks serta makna. M. Quraish Shihab melihat dari ketiga di atas beliau lebih terpaku kepada tek tertulis.
Kesetaraan Gender menurut muhammad Quraish Shihab bahwasanya tidak ada perbedaan antara lakilaki dan perempuan Karena perbedaan sudah menjadi kodrat yang sudah termaktub dalam Al-Quran. Perbedaan tersebut dari segi biologis antara laki-laki dan perempuan. (M. Quraish Shihab: xxvi). Dalam al-Quran disebutkan : Sesungguhnya sesuatu Kami ciptidakan dengan qadar.”
Jadi qadar suatu ukuran yang telah di tetapkan oleh Allah swt. Sama hal dengan qodrat. Laki=laki dan perempuan memiliki kodrat masing masing, Quraish Shihab juga menegaskan bahwa Allah swt menetapkan perbedaan namun ada sebuah keistemiwean dalam al-Quran memberikan isyarat Q. al-Nisa’ (4) :32) : “Janganlah kamu iri hati terhadap keistimewaan yang dianugerahkan Allah swt swt terhadap sebagian kamu atas sebagian yang lain, laki-laki mempunyai hak atas apa yang diusahakannya dan perempuan juga mempunyai hak atas apa yang diusahakannya.”
Dari ayat tersebut bahwasanya keduanya memiliki fungsi utama tersendiri sama-sama mengeimbangi tugas serta memilikipersamaan dalam hak dan kewajiban. Kaum perempuan memiliki kesetaraan dalam intelektual serta berfikir dalam pengamalan dzikir dan amal sholeh lainnya.
Jadi dasar Al-Qur’an diturunkan untuk menghilangkan perbedaan terutama terhadap laki-laki dan perempuan dalam bidang kemanusiaan. Bahwasanya hak-hak perempuan di luar rumah, menuntut ilmu, politik, setara dengan hak laki-laki. Al-Qur’an tidak mendeksrimasi serta membicarakan tentang konteks keadilan dan kesetaraan, bahwa utama pentingnya mengangkat harkat dan martabat kaum wanita karena itu adalah sebuah amanah dalam Al-Qur’an dan Hadis.