Hukum Sholat dengan Tinta Pemilu
Hukum Sholat dengan Tinta Pemilu
Tinta pemilu adalah sebuah tinta atau pewarna yang terapkan kepada jari tangan yang biasanya jari telunjuk,anak jari,dari seorang pemilih dalam pemilihan umum dalam rangka mencegah kecurangan pemilu atau sebuah tada telah mencoblos seperti pemungutan suara ganda.
Dari sebagian orang ada yang belum mengetahui apa hukum dari sisa tinta pemilu untuk sholat. Jadi, yang pertama harus kita cari tahu adalah, Apakah tinta tersebut mengandung nakjis atau tidak. Hal ini memerlukan kajian laboratorium lebih lanjut.
Jika uji laboratorium menyatakan bahwa tinta pemilu mengandung nakjis,maka kita diharuskan untuk menyucikannya semampu kita dengan menggunakan sabun,batu,atau zat pembersih lainnya. Sebagaimana dalam firman Allah swt :
Artinya:”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.”(QS.Al-Baqarah:222)
Dalam hadist juga:
Artinya: Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci.”(HR.Muslim)
Kita lanjut jika warna tinta pemilu itu masih membekas di jari kita setelah dicuci, maka status jari kita yang terkena tinta pemilu adalah suci dan sah di bawa sholat.
Dalam sebuah hadist, Artinya: “Bekas warna (nakjis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius dengan dalil hadist selanjutnya yang berbunyi,” Bekasnya tidak masalah bagimu”
(Lihat syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, ibanatul Ahkam, {Beirut,Darul Fikr: 1996 M/1416 H],Cetakan pertama, juz I halaman 54].
Semua ketentuan inidapat dilakukan bila tinta pemilu terbukti mengandung unsur Najis. Tetapi bila uji laboratorium menyimpulkan bahwa tinta pemilu tidak mengandung Nakjis,maka tentu saja tinta pemilu yang tidak tersisa warnanya di jari tangan tidak mengharuskan kita untuk menyucikannya dengan ikhtiar-ikhtiar sebaimana diatas.
Bila uji laboratorium menyatakan bahwa tinta pemilu tidak mengandung Nakjis, maka kita tidak perlu menghilangkan bekas tinta tersebut,dan kita dapat langsung shalat yang Cukup Diawali dengan berwudhu seperti biasa. Jika tinta mengandung zat yang menutupi permukaan kuku,maka tidak sah digunakan untuk wudhu, sebelum dibersihkan sebelum wudhu,jika tidak ada zat yang mengalangi permukaan kulit,boleh digunakan untuk wudhu,seperti hena(pacar kuku). Namun tinta pemilu seperti hena ,yang dia masuk ke permukaan kulit ,sehingga tinta ini tidak menghalangi air untuk
mengenai permukaan kulit.Berbeda dengan cat,lem,atau stiker yang ada di permukaan kulit. Benda seperti ini bisa menghalangi air mengenai permukaan air.
Dan seharusnya dihilangkan dulu tintanya semaksimal mungkin sesuai dengan Tata cara menyucikan,insyaallah baru sah Wudhu dan Sholatnya.
Wallahua’lam bisshowab