
Fidyah
Hemmmmm……….
Udah pada bayar puasa yang bolong pas puasa tahun kemari apa belum Ni!? jangan bilang kalau kalian lupa kadak puasa tahun kemarin, “yahhh lupa…., Truss kalau udah kayak gini aku harus apa”?, kalau udah gini ya kamu harus bayar Fidyah!
Jangan lupa bayar Fidyah!, Plase jangan bilang kalau kalian enggak tau apa itu bayar Fidyah,Inti dari pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari Puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin, udah pahamkan sekarang, “cara yang dapat digunakan untuk memberi makan orang miskin“?
Teman-teman bisa ngelakuinya dengan 2 cara loh, gimanatu!
- Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup berpuasa.
- Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Fidyah ini dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang kita tinggalkan ya Teman-teman. Pemberian makanan pada orang miskin dapat dilakukan sekaligus, maksutnya?, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.
Yuk belajar pada Ahlinya mengenai BESAR FiDYAH……
Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho kurma, atau 1 sho syair (gandum) atau sho hinthoh (biji gandum).
Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.
Al Qodhi Iyadh mengatakan, Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.
Ukuran 1 sho sama dengan 4 mud. Satu sho kira-kira 3 kg. Maka setengah sho kira-kira 1 kg. Itulah besarnya fidyah yang harus dikeluarkan. udah pada paham apa belum Ni? InyaAllah pahamlah ya
Bayar Fidiyah itu ada waktunya loh…, Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka, yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.
Kenapa harus bayar Fidyah sih?
Puasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Artinya, setiap orang yang beragama Islam mempunyai kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Salah satunya puasa di bulan Ramadan.
Hal ini sebagaimana perintah langsung dalam Al Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183,
” Hai Orang-orang yang Beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Namun, dalam ayat selanjutnya, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan. Hal itu bisa terjadi karena sakit, sedang hamil dan menyusui, atau karena sudah lanjut usia sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Maka, orang yang berhalangan ini boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain sesuai syariat.
Allahu’alam