Pernikahan usia dini
Pernikahan Dini di Dusun Bagek Manis
Pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi di bawah umur serta pemikiran yang masih belum cukup dewasa atau matang dalam membina rumah tangga baik ditinjau dari segi jasmani maupun rohani. dikatakan pernikahan usia dini jika perempuan maupun laki-laki menikah dibawah umur 19 tahun
Faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini disebabkan karena sudah melekatnya pada diri masyarakat budaya menikah dibawah umur. Budaya ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat khususnya di dusun Bagek Manis. Biasanya jika mereka tidak menikah di atas umur 20 tahun mereka dianggap tidak laku terutama bagi yang perempuan. rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, serta kurangnya penyuluhan atau sosialisasi dari kadar-kadar desa tentang dampak dari pernikahan usia dini dan dari pihak pemerintah desa tidak ada sanksi yang tegas untuk masyarakat yang menikahkan anaknya dibawah umur, sehingga masyarakat banyak melanggar aturan pemerintah tentang pernikahan usia dini.
Danpak dari pernikahan usia dini meliputi :
Ekonomi
Kebanyakan dari mereka yang melakukan pernikahan usia dini belum mempunyai pekerjaan yang menetap. Jika tidak mempunyai pekerjaan yang menetap akan mengakibatkan prekonomian dalam rumah tangga kurang stabil sehingga akan berujung pada berceraian.
Psikologi
Terkait dengan psikologi mereka belum ada kesiapan mental dan pemikiran yang cukup dewasa dalam menghadapi suatu permasalahan serta akan menimbulkan rasa bosan dalam membina rumah tangga mereka sendiri .
Kesehatan
Biasanya menikah di bawah umur akan mengakibatkan resiko kurangnya kesiapan rahim dalam mengandung emberio sehingga akan berujung pada kesehatan ibu dan bayi bahkan bisa menimbulkan kematian pada ibu dan bayi.
Fenomena pernikahan dini di dusun Bagek Manis merupakan hal yang biasa terjadi di masyarakat ini diakibatkan karena pemikiran orang tua yang terlalu sempit akan pentingnya pendidikan yang tinggi sehingga berakibat pada rendahnya SDM pada masyarakat, , dan sudah mengenal namanya berpacaran diwaktu kecil karena kurang memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti social media. Sosial media dijadikan sebagai ajang pencari pacar atau jodoh.
Terjadinya Pernikahan usia dini di masyarakat ini bukan hanya yang masih duduk di bangku SMA/MA saja akan tetapi ada juga yang masih duduk di bangku SMP/MTS khususnya perempuan-perempuan didusun Bagek Manis. bahkan ada juga yang menikah di umur 12 tahun. terkadang mereka melakukannya sesuai dengan keinginan sendiri disebabkan karena masih kecil sudah mulai mengenal yang namanya pacaran dari sinilah akan timbul di fikiran mereka untuk melakukan pernikahan walaupun umur mereka dianggap belum cukup matang untuk melaksanakan pernikahan sesuai UU No.16 Tahun 2019.
Menikah di usia dini sangat rentan akan mengalami perceraian, disebabkan karena pemikiran yang masih belum cukup matang atau dewasa dalam membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah dari pemikiran ini lama-kelamaan akan menimbulkan kebosanan dalam berumah tangga sehingga terjadilah perceraian diantara mereka, serta belum mempunyai pekerjaan yang tetap mengakibatkan prekonomian dalam rumah tangga kurang stabil. Kebanyakan dari mereka biasanya mengambil langkah untuk pergi merantau dalam menafkahi keluarganya, Dari sinilah banyak terjadi perselingkuhan diantara mereka. saat suaminya pergi merantau kebanyakan para istri melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain dan begitu sebaliknya sehingga sering terjadi perceraian jarak jauh dimana sang suami menceraikan istrinya melalui telepone.
Pemikiran orang tua yang masih sempit akan pentinngnya pendidikan yang tinggi juga mengakibatkan terjadinya pernikahan dini. mereka berangggapan jika anak mereka sudah tamat SMP/SMA lebih baik menikah dari pada melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi padahal umur mereka masih dibawar umur menurut aturan pemerintah. ketika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi para orang tua beranggapan bahwa semua itu akan menghabiskan banyak biaya serta mereka mengkhawatirkan sewaktu-waktu anaknya akan berhenti di tengah jalan.
Pergaulan yang bebas dan kurang baik juga mengakibatkan terjadinya pernikahan usia dini. Dari pergaulan bebas ini akan menimbulkan seks bebas sehingga untuk menutupi aibnya para tua terpaksa menikahkan anaknya walaupun mereka masih dibawah.
Waktu demi waktu pasti akan terjadi perubahan, terutama perubahan prilaku manusia yang kurang baik disebabkan karena kurang memanfaatkan kecanggihan teknologi sehingga mereka terbawa arus negatif dari kecanggihannya. Karena mereka tidak mampu memanfaatkan sisi positif dari kecanggihan teknologi itu , bahkan lebih banyak yang memanfaatkan sisi-sisi negatifnya seperti social media. mereka menggunakan social media sebagai ajang untuk mencari pacar serta menonton video pornograpi. di zaman ini kita tidak heran bahwa anak yang masih SD pun sudah bisa berpacaran apalagi yang sudah SMP/MTS,SMA/Ma. Ini yang menyebabkan faktor terjadinya pernikahan usia dini di masyarakat dusun Bagek Manis di karenakan mereka kurang memanfaatkan sisi positif kecanggihan teknologi
Dari sinilah Perlunya menghilangkan kebiasaan masyarakat yang menikahkan anaknya di bawah umur serta meninggatkan kesadaran akan dampak dari buruk dari pernikahan usia dini dan menanamkan kepada para pemuda-pemudi khususnya di dusun Bagek Manis ini akan pentingnya melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.karena dengan pendidikan lebih tinggi mereka bisa membangun rumah tangga yang baik serta bisa memajukan dusun ini agar lebih baik lagi. Dan juga perlunya kader-kader di dusun Bagek Manis mengadakan penyuluhan kepada masyarakat danpak dari pernikahan dini serta memberi sanksi yang tegas kepada masyarakat yang menikahkan anaknya dibawah umur.
Nama : Lina Mardiana
Prodi : MPI
Semester : V
Dosen : Fizian Yahya, M.Pd.I
#UAS-STAIDK