GOLPUT
GOLPUT
( Golongan Pemberi Uang Tunai )
“Study kasus GOLPUT pemilihan anggota legislatif di Desa Kembang Kerang Daya”
Sauri saupian/0859-3454-1167
saupian05@gmail.com/STAI-DK/MPI 2018
Dalam pemilu kita seringkali mendengar adanya golongan putih (golput). Golput ditujukan bagi orang-orang yang memutuskan untuk tidak menggunakan hak suara mereka dalam pemilu. Mungkin saat ini kita masih menganggap golput adalah hal yang biasa. Lalu apakah sebenarnya golput tindakan yang benar atau salah? Apa pengaruhnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara?
Upps…!! Tapi disini kita tidak akan bercerita atau membahas GOLPUT (Golongan Putih) melainkan GOLPUT (Golongan Pemberi Uang Tunai) atau dengan kata lain Money politik atau politik uang.
Politik uang atau politik GOLPUT adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang atau golput adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang atau GOLPUT umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H atau biasa kita kenal dengan serangan fajar pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Pancasila merupakan sumber moralitas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara.(Kaelan, 2010:100).
Dalam pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku ; (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi dekokratis); (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan denganya (legitimsi moral). (Kaelan, 2010:101)
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
“Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.”
Memperhatikan kondisi politik yang berkembang di Desa Kembang Kerang Daya saat ini , sebagian besar masyarakat di Dusun-dusun tertentu sarat dengan praktek GOLPUT (Golongan Pemberi Uang Tunai) atau politik uang (money politik) baik pada saat pemilu Presiden, Gubernur, Bupati,Caleg,bahkan sampai pemilihan Kepala desa( pilkades).Dikemas dalam berbagai bentuk seperti pemberian hadiah,pembagian kupon, tambahan uang lembur, uang transport, sumbangan,dan sebagainya.Karena sudah melekatnya dengan masyarakat seolah tidak ada ruang untuk memberantasnya.
Kenapa sangat sulit untuk memberantasnya karena tidak sedikit dari tokoh-tokoh masyarakat yang berprofesi sebagai GOLPUT (Golongan Pencari Uang Tunai) tentunya dengan cara mereka mengiming-imingi calon dengan perolehan suara yang lumayan banyak di lokasi-lokasi pemilihan atau TPS-TPS tertentu.
Kalau di tinjau dari sudut pandang kontestan politik atau yang lebih kita kenal dengan sebutan Caleg mungkin kita bisa menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Pertama, Tidak adanya komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, Tidak adanya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam memegang niali-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, dan sebagainya.
Ketiga, Keinginan untuk memperoleh jabatan.
Keempat, Merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan.
Kelima,Maraknya GOLPUT atau politik uang dikarenakan munculnya politisi-politisi ‘Makiavelis’. Makiavelis adalah sebutan bagi pegikut teori politik Niccolo Machiavelli.
Kita tahu bahwa “Niccolo Machiavellis merupakan politikus dan diplomat asal Italia, yang pemikiran politiknya terkenal luas di abad ke -16 dan ke – 17. Menurutnya dalam perebutan kekuasaan, segala cara bisa dilakukan guna mencapai suatu tujuan yang di inginkan”.
Dan di era sekarang ini banyak politisi ‘Makiavelis’. Politisi tipikal ini, menerapkan cara-cara yang tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi, termasuk menghalalkan politik uang atau GOLPUT sebagai cara untuk menggaet suara masyarakat dalam pemilihan bahkan tidak sedikit dari Caleg yang mengatakan kalau cost politik itu hukumnya wajib jika kita ingin sukses,Cost politik disini dalam tanda kutip ya. Hal itu dilakukan sebagai stimulus dalam menduduki jabatan politik.
Kalau kita lihat dari sudut pandang masyarakat sebagai obyek atau sasaran dari para GOLPUT,ada beberapa hal yang mengakibatkan maraknya politik uang atau GOLPUT yakni: Pertama, Pengaruh kondisi ekonomi, idealnya masyarakat yang secara kebutuhan ekonomi sudah baik, sulit menerima politik uang yang diberikan oleh calon; sebaliknya masyarakat yang secara latar belakang ekonomi yang belum baik, maka dengan mudah menerima politik uang.
Kedua, Masyarakat kecewa terhadap buruknya kinerja anggota legislatif. Oleh karena itu, masyarakat berpikir secara pintas bahwa menerima politik uang lebih baik, ketimbang menolak. Sebab, melihat dari pengalaman ketika masyarakat sudah memberikan mandat terhadap anggota legislatif, namun dalam masa jabatan tidak optimal menjalankan fungsi sebagai anggota legislatif.
Ketiga, Rendahnya pendidikan. Rendahnya tingkat pendidikan pemilih, sehingga tidak tahu paramater atau indikator yang dipakai sebagai pijakan dalam memilih, akhirnya ketika ada tawaran uang dari calon atau tim sukses,masyarakat dengan mudah menerima.
Keempat, Lingkungan sosial dan budaya masyarakat yang sudah terbiasa dengan situasi GOLPUT atau money politik atau yang lebih sering kita dengar di masyarakat KUHP (kasih uang harus pilih) yang sudah sangat menjamur sehingga munculnya semboyan.siapa yang ngasi uang itu yang kita pilih,atau kata lain berani bayar menang.
Dampak yang ditimbulakan oleh adanya praktek GOLPUT atau politik uang di antaranya adalah:
Korupsi, ini merupakan dampak terbesar dari adanya praktek GOLPUT atau politik uang, karena ini merupakan salah satu cara para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilu adalah dengan cara korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah di investasikan ketika melakukan kampanye..
Merusak tatanan Demokrasi
Dalam konsep demokrasi kita kenal istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan ntuk rakyat.Ini berarti rakyat berhak menentukan pilihannya kepada calon yang di khendakinya tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Namun dengan adanya praktek GOLPUT atau politik uang maka semua itu seolah dalam teori belaka.Karena masyarakat terikat oleh sebuah parpol yang memeberinya uang dan semisalnya. Karena sudah diberi uang masyarakat merasa berhutang budi kepada parpol yang memberinya uang tersebut, dan satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut adalah dengan memilih/mencoblos parpol tersebut.Sehingga motto pemilu yang bebas, jujur, dan adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi jalan tanpa pernah di realisasikan.
3.Akan makin tingginya biaya politik
Dengan adanya praktek GOLPUT atau politik uang , maka sebuah parpol di tuntut untuk lebih memeras kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat dengan pemberian uang dan barang lainnya atau bisa kita katakan parpol yang lebih banyak mengeluarkan biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh karena itu parpol-parpol tersebut akan berusaha memberikan uang dan semisalnya kapada masyarakat melebihi parpol pesaingnya, agar masyarakat memilihnya.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas praktek GOLPUT atau politik uang, diantaranya adalah:
1. Menanamkan niali-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak dini khususnya bagi pemilih milenial. Dengan semakin kuatnya keimanan kita bahwa Tuhan akan membalas setiap amal perbuatan yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan dan yang berbuat jahat akan dibalas dengan azab atau siksa, maka akan semakin besar pula rasa takut kita untuk berbuat tidak baik seperti menyuap, tidak jujur, dan sebagainya.
2. Hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap dan koruptor.
Tidak di pungkiri lagi bahwa hukum di Indonesia ini sangat lemah bagi mereka yang berkedudukan dan sangat tegas bagi masyarakat lemah, berapa banyak sudah koruptor yang hukumannya lebih ringan daripada pencuri ayam. Oleh karena itu jika kita hendak memberantas korupsi di negeri ini maka cara yang sangat efektif di antaranya adalah dengan memebrikan hukuman yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para koruptor .agar mereka yang sudah melakukan korupsi bisa jera dan bagi mereka yang belum tidak berani melakukan korupsi.
3. Dukungan dari semua pihak
Karena praktek GOLPUT atau politik uang dan korupsi merupakan masalah yang sangat besar,akar-akarnya telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diperlukan kerjasama,usaha,dan dukungan dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Jika salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.
Dari uraian yang telah kita kupas kita bisa simpulkan bahwa politik uang atau GOLPUT (golongan pemberi uang tunai) bukanlah masalah yang sepele melainkan masalah yang sangat besar dan dampaknya akan akan sangat merugikan kita semua, untuk itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mengentaskannya, baik pemerintah pusat maupun daerah.Serta dukungan dari masyarakat.
Marilah kita sama-sama bahu membahu untuk meberantas segala yang dapat merugikan kita semua, terutama praktek GOLPUT atau politik uang. Marilah kita bulatkan tekad untuk kita memulainya dari diri sendiri, keluarga,kerabat,dan seterusnya.
Nama : Saupian Sauri
Dosen Pengampu : Fizian Yahya, M. Pd
#UAS_STAI DK