
Fenomena Nikah Dengan Mahar Murah
Allah menciptakan manusia dan menjadikan nya Khalifah di muka bumi ini , manusia di ciptakan oleh Allah untuk saling membutuhkan satu sama lain, kita tidak mungkin diciptakan sendirian oleh Allah, oleh karena itu melalui pernikahan manusia bisa bersama, dan menghasilkan keturunan. Menikah itu bukan semata-mata untuk menyampaikan hasrat biologis , namun menikah ialah untuk melaksanakan syariat Islam , menciptakan ketenangan hidup, membentuk kelurga yg sakinah, mawahdah dan warohmah. Seorang suami istri memiliki hak dan kewajiban yang harus di penuhi, terlebih lagi sebelum melakukan akad nikah ada hak perempuan yang harus di penuhi oleh seorang laki-laki yaitu mahar.
Berbicara tentang mahar , sebelum nya kita harus mengetahui seluk beluk, atau sejarah adanya mahar dalam pernikahan , pada zaman Yunani wanita yang terlahir dari kandungan seorang ibu jika tidak cantik maka akan di buang bahkan dibunuh oleh keluarganya, jika wanita itu cantik maka di sekap di dalam istana, dan jika wanita dari kalangan bawah maka wanita tersebut akan di jadikan budak seks dan diperjual belikan, jika sudah berumah tangga dia tidak bisa berkutik, warisan pun tidak dapat di miliki nya. Sampai zaman jahiliyah di kota Makkah hal demikian rupa terjadi jika seseorang wanita melahirkan anak perempuan maka dibunuhlah anak perempuannya. Saat melahirkan mereka sengaja membuat lubang di sampingnya, ketika anaknya lahir jika perempuan maka langsung di kubur hidup-hidup, dan jika anaknya seorang laki-laki maka dibiarkan hidup. Karena bagi mereka anak perempuan merupakan aib bagi keluarga.
Setelah Islam datang membawa perubahan dan Rasulullah menyampaikan dakwah dan mengangkat derajat perempuan. Yang awalnya perempuan dijadikan sebagai budak seks , diperjual belikan, tidak mendapatkan warisan, dan hal lainnya, Nabi menghilangkan kebiasaan itu pada orang-orang jahiliyah secara pelan-pelan sambil mendakwahkan syari’at Islam. Allah sangat memuliakan yang namanya perempuan , lihat saja dalam Al-Qur’an ada surat khusus yang membahas tentang perempuan, dan nama surahnya pun An-Nisa(perempuan). Rasulullah sendiri tidak pernah menyakiti perempuan , lihat saja beliau sendiri sangat sayang kepada perempuan nya , baik istrinya ataupun putrinya, beliau rela tidur depan teras karena takut mengganggu tidur istrinya , dan beliau sangat cinta terhadap putrinya, hal itu di lakukan oleh Rasulullah karena saking cintanya dan hormat nya kepada perempuan. Dalam surah An-Nisa ayat 9 :
” Dan hendaklah para orang tua takut jika mereka meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah , di mana mereka khawatir akan kesejahteraan anak-anaknya, maka bertakwalah kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Lewat jalan menikah perempuan di muliakan. Allah SWT memerintahkan seorang yang hendak menikah untuk memberikan mahar kepada membelai perempuan yang biasa disebut dengan mahar , tidak ada Nash dalam Al-Qur’an ataupun hadits yang menentukan berapa jumlah mahar yang harus di berikan kepada perempuan, dan mahar ini ialah atas sukarela calon suami istri atas kesepakatan antara kedua nya yg tidak boleh di campuri oleh pihak keluarga atau dari kalangan lainnya . Mahar merupakan kewajiban yang harus di penuhi oleh calon mempelai laki-laki karena itu merupakan hak yang harus di dapatkan dan minta oleh si perempuan, empat Mazhab sepakat akan hal itu , mahar bukan rukun dalam pernikahan akan tetapi mahar salah satu cara untuk melanggengkan cinta kasih , mengokohkan rumah tangga dan hal lainnya. Wajibnya memberi mahar bisa di lihat dalam surah An-Nisa ayat 4 artinya:
“Berikanlah kepada wanita-wanita itu maskawin mereka )jamak dari shadaqah(sebagai pemberian)karena ketulusan dan kesucian hati(kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati) nafsan merupakan tamyiz yang asalnya menjadi fail :artinya hati mereka senang untuk menyerahkan sebagian dari maskawin itu lalu kepadamu lalu mereka berikan(maka makanlah dengan enak)atau sedap (lagi baik)akibatnya sehingga tidak membawa bencana di akhirat kelak. Ayat ini di turunkan bagi orang-orang yang tidak menyukainya”. (An-Nisa ayat :4).
Dalam hadist Rasulullah Saw bersabda: ” berikanlah (maharnya) sekalipun cincin besi(H.R muttafaqun alaih) .
Itulah yang mendasari wajibnya memberikan mahar kepada perempuan.
Bagaimana dengan fenomena saat ini, akhir-akhir ini banyak sekali orang-orang menikah dengan mahar yang sangat murah, itu terjadi di Indonesia khususnya nya di Lombok. Ada yang nikah dengan mahar uang 500 rupiah, kain kapan, ayam panggang, sandal ,sangkar burung, dan mahar lainnya. Melihat hal itu terjadi banyak orang-orang bertanya di sosial media dan di dunia nyata. Apakah yang maharnya murah itu nikahnya sah? Atau mereka hanya sekedar mencari sensasi semata agar viral di dunia Maya? Ketika pertanyaan itu timbul di kalangan banyak orang kami ingin menjelaskan bahwa nikah nya tetap sah, murahnya mahar tidak menjadi ukuran sah atau tidak sahnya suatu pernikahan. Karena dalam Islam sendiri tidak ditentukan besar kecilnya mahar yang harus dikeluarkan oleh laki-laki, karena dilihat beda orang beda kemampuan, penghasilan , dan harta yang di miliki, ada yang memiliki adat istiadat tertentu yang harus diikuti. perlu diingat bahwasanya mahar itu bukan rukun nikah, mahar merupakan kewajiban seorang suami kepada istrinya yang di berikan secara ikhlas, dan wajib disebutkan ketika akad. Melihat fenomena murahnya mahar dalam nikah tidak menjadi masalah dalam Islam , karena Rasulullah sendiri bersabda dalam sebuah hadits :
“ Sesungguhnya perkawinan yang besar barokah nya adalah yang paling murah maharnya, dan sabdanya pula, perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya, dan baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang maharnya mahal, sulit perkawinannya dan buruk akhlak nya (H. R Ahmad).
Hadis di atas menunjukkan bahwa boleh mahar mudah, atau murah, tidak memberat kan pihak laki-laki, sekalipun hanya uang 500 rupiah tetapi kedua belah pihak sepakat maka tidak masalah dan nikahnya tetap sah. Allah sangat murka terhadap wanita yang mempersulit pernikahan, memberat kan mahar. Dalam Islam ada syarat-syarat mahar yang harus dipenuhi:
a. Harga yang berharga tidak sah mahar jika diberikan ialah sesuatu yang tidak berharga , mahar sedikit tapi bernilai tetap sah disebut mahar.
b. Barangnya suci dan bisa diambil manfaatnya.
c. Barangnya bukan barang ghasab, yaitu mengambil barang orang lain tanpa izin pemiliknya,tidak untuk di milikinya tetapi berniat untuk mengembalikan nya nanti, maharnya tidak sah tetapi nikah nya tetap sah
d. Barangnya harus jelas , disebut keadaan nya dan jenisnya.
Itulah syarat-syarat mahar yang harus di penuhi oleh laki-laki, ketika maharnya murah orang-orang takut ketika suatu yang sakral di buat menjadi sebuah permainan (candaan) , di takutkan setelah menikah pernikahannya tidak berlangsung lama , karena ketidakseriusan suami terhadap istri nya , akhirnya terjadi talak , talak merupakan perkara yang di bolehkan namun dibenci oleh Allah.
*Di kutip dari artikel Abd. kohar (Kedudukan dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan) . Dosen fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung.
*Apriyanti. Historiografi Mahar Dalam Pernikahan, An-Nisa Jurnal Kajian Gender dan Anak. Vol . 12. No. 2. Desember 2017.
*Al-Qur’an terjemah tafsir jalalaen.