3 mins read

Pro dan Kontra Mengenai Fatwa MUI (sebagai upaya bela Palestina)

Terjadinya konflik antara Israel dan Palestina menuai berbagai komentar dari berbagai kalangan, ada yang pro membela Palestina dan begitupun sebaliknya. Agresi militer yang dilakukan oleh Israel pada Palestina merupakan perbuatan yang sangat keji. Israel terus melakukan serangan yang menjatuhkan banyak korban jiwa, ratusan bahkan ribuan orang tewas dalam sekajap saja. Anak-anak yang tidak tau apa-apa juga ikut menjadi korban dan merasakan penderitaan akibat kekejaman yang dilakukan  Israel kepada Palestina.

Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Israel, tidak hanya melanggar hukum agama namun juga melanggar Hak Asasi Manusia.  Sehingga  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023, yang berisi dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa ini disebutkan bahwa “mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib”.

Fatwa ini menggiring untuk melakukakan boikot terhadap produk Israel. Seruan untuk melakukan boikot ini tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Seruan ini juga digencarkan diberbagai negara. Mereka beramai-ramai menyerukan gerakan boikot, baik itu berupa produk maupun jasa yang terafiliasi dengan Israel. Disamping banyaknya yang mendukung boikot terhadap Israel, adapun pendapat yang tidak menyetujui upaya memperjuangkan kemerdekaan Palestina dengan cara boikot ini. Karena alih-alih aksi boikot yang awalnya ingin melumpuhkan perekonomian Israel malah akan berdampak pada kerugian perekonomian Indonesia.

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina tidak hanya bisa dilakukan dengan gerakan boikot. Namun juga bisa dilakukan dengan jalur penyumbangan donasi daripada harus menolak untuk membeli produk-produk dari perusahaan yang terafiliasi Israel. Karena sebagian besar masyarakat, sudah ketergantungan dengan beberapa produk yang akan diboikot. Seperti sabun, pasta gigi dan masih banyak lagi.

Banyaknya tenaga kerja lokal, yang juga akan terancam kehilangan pekerjaannya jika aksi boikot ini terus dilakukan dan semakin besar. Masyarakat juga menggap bahwa akan sangat sulit untuk melakukan pemboikotan terhadap perusahaan yang memiliki merek besar dan ternama. Sehingga sebagian masayarakat berpendapat hal itu malah akan mematikan perekonomian dalam negeri.

Lantas apakah gerakan boikot itu berdampak signifikan pada perekonomian Israel. Meskipun boikot ini adalah bentuk dari pernyataan politik tegas masyarakat Indonesia yang mengancam tindak kejahatan Israel dan sebagai bentuk keperdulian mereka terhadap palestina.  Namun ada resiko yang cukup besar, yakni akan lebih merugikan perekonomian Indonesia. Karena sebagian besar dari perusahaan-perusahaan Israel yang akan diboikot banyak menggunakan tenaga kerja dan juga sumber daya lokal.

Adapun pendapat yang disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Syariah, Muhammad Syakir Sula, mengatakan bahwa gerakan boikot tidak akan membawa dampak terlalu besar terhadap perekonomian Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menilai ajakan untuk memboikot produk Israel yang ramai di media sosial dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat industri dalam negeri. Hal ini bisa menjadi alternatif untuk menggeser pola konsumsi masyarakat menuju produk-produk lokal. Di tengah ramainya seruan untuk melakukan gerakan boikot, dalam hal itu diharapkan produk-produk yang diproduksi dalam negeri bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh pasar domestik.

Sejauh ini belum ada  pernyataan resmi dari pemerintah yang mendukung gerakan pemboikotan produk Israel. Sehingga kesimpulan dari berbagai pendapat mengenai boikot itu apakah memang harus bagi setiap masyarakat ataukah tidak. Hal itu tergantung bagaimana masyarakat itu sendiri. Meskipun majelis ulama indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa bukan berarti memaksa masyarakat untuk mentaatinya. Karena kedudukan fatwa MUI tidak menjadi peraturan perundang-undangan yang kekuatan hukumnya akan mengikat setiap orang.

Kita sebagai masyarakat, yang tidak bisa banyak membantu dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi palestina. Kita bisa memulai dari hal-hal kecil, dengan meningkatkan kecintaan terhadap produk lokal yang akan berdampak juga untuk memajukan produk lokal itu sendiri. Dan di sisi lainnya kita juga melaksanakan Fatwa MUI dalam membantu dan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer yang dilakukan oleh Israel. (Eni Hidayanti/IAT/III)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *